Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Kelurahan, Terganjal Aturan dan Dipandang Politis

image-gnews
Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diany (keempat kiri) dan sejumlah wali kota di sela acara silaturahmi di Istana Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. Silaturahmi Presiden dengan para wali kota tersebut untuk menampung keluhan dan aspirasi di setiap daerah, di antaranya permintaan dana untuk kelurahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diany (keempat kiri) dan sejumlah wali kota di sela acara silaturahmi di Istana Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. Silaturahmi Presiden dengan para wali kota tersebut untuk menampung keluhan dan aspirasi di setiap daerah, di antaranya permintaan dana untuk kelurahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menggelontorkan dana kelurahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 menuai polemik. Selain dianggap tak memiliki payung hukum, partai oposisi menilai pencairan dana kelurahan bersifat politis lantaran bertepatan dengan pemilu 2019.

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik dana kelurahan bersifat politis. Tjahjo mengklaim pembahasan dana kelurahan sudah dimulai sejak tahun 2016.

Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis

"Itu sudah dua tahun. Ya kalau dikait-kaitkan politik ya semua kebijakan pemerintah sekarang atau awal tahun depan semua pasti diisukan kok dekat dengan pilpres," kata Tjahjo di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Persoalan dana kelurahan sempat disinggung dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat 3 Oktober 2016 yang membahas pagu anggaran 2017 Kemendagri tahun 2017 itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri mengatakan kementerian sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal kecamatan dan kelurahan. Jika menilik keterangan waktu berlangsungnya rapat, Sekjen Kemendagri ketika itu ialah Yuswandi A. Tumenggung.

Sekjen Kemendagri menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman. Rambe mengatakan, dana kelurahan hingga saat tersebut belum jelas. Dia pun menanyakan seumpama pemerintah memiliki usulan untuk dibicarakan dan ditindaklanjuti.

Baca: PKS Mengusulkan Dana Kelurahan Direalisasikan Setelah Pemilu

Rencana pemberian dana kelurahan baru ramai dibicarakan setelah diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 pada Jumat, 19 Oktober lalu. Jokowi mengatakan kebijakan itu dibuat lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat di tingkat kelurahan.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Alex Indra Lukman mengatakan usulan dana kelurahan memang muncul belakangan. Itu sebabnya, kata Alex, usulan tersebut tak termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang diajukan pada pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu.

Dua hari sebelum pengumuman Jokowi Jumat pekan lalu, Badan Anggaran DPR sudah menyepakati postur sementara RAPBN 2019, termasuk di dalamnya soal penganggaran dana kelurahan. Banggar menyetujui alokasi dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang berasal dari pengurangan dana desa yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. Alex mengatakan, dana Rp 3 triliun itu akan digelontorkan untuk 8.212 kelurahan.

Baca: FITRA Tolak Rencana Dana Desa Dipotong untuk Dana Kelurahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum jelas kapan usulan dana kelurahan itu pertama kali dibahas di rapat Badan Anggaran. Namun Presiden Jokowi sebenarnya telah menyinggung soal dana kelurahan pada 25 Juli lalu. Dua hari sebelumnya, Jokowi bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Ketua Apeksi Airin Rachmy Diany mengatakan, para wali kota mengeluhkan dana kelurahan kepada Jokowi.

Dalam keterangannya kemudian, Jokowi mengatakan akan mengusahakan dana kelurahan asalkan APBN mampu menopang. "Apakah fiskal kita mampu, kalau mampu juga akan diberikan," kata Jokowi pada Rabu, 25 Juli 2018, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat memasukkan dana kelurahan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Politikus Partai Golkar ini juga mengklaim seluruh fraksi sudah sepakat ihwal adanya dana kelurahan. "Sepuluh fraksi setuju," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca: Anggota Banggar PDIP: Payung Hukum Dana Kelurahan adalah UU APBN

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mohamad Nizar Zahro menyatakan menolak karena menilai penganggaran dana kelurahan dalam APBN itu tak memiliki dasar hukum. "Dana kelurahan itu tidak ada di UU, maka batal demi hukum walaupun diusulkan," kata Nizar saat ditemui terpisah.

Selain persoalan payung hukum, sejumlah pihak menilai pencairan dana kelurahan di tahun Pemilihan Umum 2019 bersifat politis. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan dana kelurahan tak disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengajuan RAPBN 2019 pada medio Agustus lalu.

"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum memadai, tanpa perencanaan yang memadai, ini yang kemudian kok baru turun menjelang pilpres," kata Hidayat.

Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino menyarankan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan dan regulasi terkait lainnya. Tujuannya, kata dia, agar kebijakan alokasi dana kelurahan tidak bersifat politis di tahun pemilu, tetapi dapat berlanjut dan memiliki fungsi serta kedudukan lebih jelas.

Gulfino juga mengingatkan ihwal adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menyatakan pembiayaan kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). FITRA pun menolak pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berharap pemerintah tak terburu-buru mengalokasikan dana kelurahan. Dia khawatir program yang dipaksakan justru akan menguatkan tudingan adanya kepentingan politis lantaran penganggaran dana kelurahan dilakukan menjelang pilpres 2019. "Pemerintah perlu memperjelas instrumen hukum dan teknisnya agar program ini tak dianggap sebagai gula-gula politik," kata Robert.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

2 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.


Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil listrik ESMEKA BIMA EV pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listrik, yaitu Esemka Bima EV Cargo Van dan Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.


Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

4 jam lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama istri Franka Franklin Makarim dalam puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional 2024 di Indonesia Arena, Kawasan GBK Senayan Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Youtube Kemendikbud RI.
Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.


Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

4 jam lalu

Jokowi saat melihat motor listrik Gesits. (Foto: Artemis Indonesia)
Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.


Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

5 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

5 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

6 jam lalu

Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan  KRI Kakap-811  di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Mei 2024. TNI Angkatan Laut (lantamal) VIII mengevakuasi sekitar 330 orang yang terdampak erupsi Gunung Ruang dengan menggunakan KRI Kakap-811 menuju Pelabuhan Bitung menyusul meningkatnya aktivitas gunung yang berada pada status Level IV Awas. ANTARA/Andri Saputra
Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.


Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.


Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jumat 3 Mei 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

10 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo