TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar realisasi dana kelurahan dilakukan setelah pemilihan umum 2019. Menurut Hidayat momentum pencairan setelah pemilu bertujuan menghindari kesalahpahaman dan politisasi terkait dana kelurahan itu.
"Agar tidak memunculkan pemahaman yang salah sebaiknya realisasinya setelah pemilu saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan pemerintah akan mulai mencairkan dana kelurahan per tahun depan. Jokowi menuturkan pencairan dana kelurahan akan dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari perangkat di tingkat kelurahan. Kata Jokowi, mereka mengeluh lantaran adanya dana desa, tetapi tak ada dana kelurahan.
Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis
Hidayat sepakat ihwal pentingnya dana kelurahan seperti halnya dana desa. Namun, dia mempertanyakan munculnya usulan dana kelurahan yang baru mencuat belakangan ini. Dia menilai usulan itu muncul tiba-tiba, sebab sebelumnya tak disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada medio Agustus lalu.
Hidayat pun meminta pemerintah membuat payung hukum terlebih dulu sebelum mengalokasikan dana kelurahan dari APBN 2019. Hidayat mengatakan penganggaran tak dapat dilakukan tanpa payung hukum. "Kalau payung hukumnya enggak ada bagaimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah," kata Hidayat.
Simak: Anggota Banggar PDIP: Payung Hukum Dana Kelurahan adalah UU ...
Dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun, bersumber dari pengurangan dana desa yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun pada tahun depan. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Nizar Zahro mengatakan dana itu tak dapat disepakati lantaran tidak memiliki nomenklatur dan aturan hukum.
Nizar berujar dana desa dan dana kelurahan tak dapat disamakan. Sebab, penganggaran dana desa diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan tak ada aturan yang bisa menjadi payung hukum penganggaran dan pencairan dana kelurahan.