TEMPO.CO, Semarang - Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama kurun waktu 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono pada Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar. Uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.
"Uang tersebut diperuntukkan juga bagi program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri," kata Antonius.
Baca: KPK Tetapkan Perusahaan Bupati Kebumen Tersangka Pencucian Uang
Mantan Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Alpen disebut menerima Rp 1,7 miliar, sementara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Syahroni menerima Rp 250 juta.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan tentang penerimaan uang suap sebelum terdakwa dilantik sebagai bupati. Menurut hakim, penerimaan sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik. "Hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan," kata Antonius.
Hakim juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Korupsi Bupati Kebumen