TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi keterlibatan korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. “Dari fakta-fakta di penyidikan, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yahya Fuad sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Selain itu, KPK menetapkan Hojin Anshori dan Khayub Muhamad Lutfi dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen M Yahya Fuad
KPK menduga Yahya membagi-bagikan proyek kepada sejumlah kontraktor dengan menarik fee sebesar 5-7 persen. Proyek yang diduga dibagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar.
KPK menduga Yahya membagi uang itu kepada Khayub untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Prembun. Besaran nilainya Rp 36 miliar. Sedangkan Hojin dan grup Trada diberi jatah Rp 40 miliar serta kontraktor lain Rp 20 miliar.
Baca: KPK: Korupsi Bupati Kebumen untuk Balas Budi Tim Sukses
KPK memperkirakan total fee yang diterima Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. Selain mengusut kasus penerimaan hadiah atau janji, KPK menyangka Yahya dan Hojin menerima gratifikasi.
Baru-baru ini, KPK memperpanjang masa penahanan Yahya sampai 30 hari ke depan, mulai 20 Mei hingga 18 Juni 2018. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Yahya sejak pertama kali ditahan pada 19 Februari 2018.