TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk diperisa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta.
Baca: Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
"Besok, Selasa, Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin, 22 Oktober 2018.
Barung mengatakan pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu. "Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," katanya.
Selain itu kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat, 19 Oktober 2018. Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.
Baca: Lebih Banyak Berpolitik, Ahmad Dhani: Saya Bukan Musisi Lagi
"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," ujarnya.
Selain kasus penipuan, Barung menjelaskan bahwa Polda Jatim juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada pekan lalu. Namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim, menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya menyebut "idiot".