TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri. Hal ini dilakukan setelah kepolisian menetapkan mantan musikus tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober 2018.
“Untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu, 21 Oktober 2018.
Baca: Ekspresi Ahmad Dhani Dengar Kesaksian Relawan Dhani
Kasus ini berawal dari sebuah video berisi Dhani Ahmad Prasetyo, panggilan akrab Ahmad Dhani, yang melontarkan perkataan “Banser Idiot”. Video tersebut menjadi viral di media massa. Video ini diduga diambil saat Ahmad tiba di Surabaya dan mendapat penolakan dari koalisi organisasi masyarakat dengan nama Koalisi Bela NKRI. Beberapa orang dari organisasi kemasyarakatan tersebut memakai pakaian bertulisan “Banser”.
Juru bicara Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan Ahmad Dhani menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh pertimbangan dari kesaksian para ahli, yaitu pakar bahasa dan pakar pidana. “Kami merangkum, menyimpulkan, dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.
Lontaran “Banser Idiot” tersebut menjadi viral. Ahmad Dhani dituduh melontarkan itu saat massa kontra aksi #2019GantiPresiden hendak membuat acara di Surabaya. Ahmad Dhani dikenal sebagai politikus yang mendukung pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Tanggapan Tim Prabowo - Sandiaga