TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengatakan akan kooperatif dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Hal itu dia sampaikan melalui pengacaranya.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Akan Panggil Bos Lippo Group James Riady
"Beliau akan kooperatif dalam kasus ini dan itu memang yang kami harapkan," kata pengacara Neneng, Ilham P. Gultom dihubungi Tempo, Ahad, 21 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Neneng menjadi satu dari sembilan tersangka terkait kasus suap perizinan Meikarta. KPK menyangka Neneng dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga bawahannya untuk memuluskan pengurusan izin proyek Meikarta tahap pertama dengan luas 84,6 hektar.
KPK menyangka Neneng dan empat pejabat dinas menerima suap sebanyak Rp 7 miliar dari total komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar.
Baca juga: Ada Duit Yuan di Rumah Tersangka Suap Meikarta Bupati Bekasi
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober dan 15 Oktober 2018. Setelah operasi itu KPK menciduk Neneng di rumahnya di Bekasi pada 15 Oktober 2018. Usai diperiksa selama lebih dari 20 jam, KPK langsung menahan bupati dari Partai Golkar tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sehari setelah penahanan, KPK menyita duit lebih dari Rp 100 juta dari rumah Bupati Neneng.