TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dari kepala dinas terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Adanya dugaan penerimaan bupati dari sejumlah kepala dinas tentu akan kami dalami," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca: Kasus Meikarta, KPK Akan Panggil Bos Lippo Group James Riady
Febri menyebutkan dugaan penerimaan tersebut terkait dengan proses perizinan dari sejumlah dinas dalam proyek Meikarta, seperti izin IMB, Amdal, pemakaman dan sebagainya. Menurut dia, proses tersebut tentu berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal ini, kata Febri, juga berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh kepala dinas dari izin yang dikeluarkan terkait proyek Meikarta. "Tentu bagian yang poin yang kami cermati dari dugaan penerimaan oleh kepala dinas," ujarnya.
Baca: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu lima orang dari pihak pemerintah Bekasi sebagai penerima suap yaitu Neneng Hassanah,, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Mereka disangka menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin Meikarta. Sedangkan sebagai penerima suap adalah pihak dari Lippo Group selaku penggaran proyek Meikarta, yaitu Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Baca: Ada Duit Yuan di Rumah Tersangka Suap Meikarta Bupati Bekasi