TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap pegiat Aceh Marathon 2018 Fenny Steffy Burase terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Sebelumnya Steffy tidak memenuhi panggilan KPK dua kali.
"Ada permintaan penjadwalan ulang besok (hari ini) ," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Nikah Siri, Alasan Steffy Burase Akses Orang Dekat Irwandi Yusuf
Febri menyebutkan, Steffy meminta jadwal pemeriksaannya digeser pada hari ini karena menjalani pemeriksaan ke dokter. Steffy rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat, 5 Oktober 2018. Adapun Steffy sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini, yakni pada 18 Juli dan 1 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Bac: 5 Peran Steffy Burase di Pusaran Kasus Korupsi Gubernur Aceh
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.