TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa pegiat Aceh Marathon 2018 Fenny Steffy Burase terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Steffy meminta jadwal pemeriksaannya digeser pada Jumat, 19 Oktober 2018, karena ingin periksa ke dokter.
Baca: Nikah Siri, Alasan Steffy Burase Akses Orang Dekat Irwandi Yusuf
"Ada permintaan penjadwalan ulang besok dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Oktober 2018.
KPK semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Steffy hari ini. Mantan model itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada 5 Oktober 2018. Adapun Steffy sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini, yakni pada 18 Juli dan 1 Agustus 2018.
Baca: Eks Tim Sukses Irwandi Yusuf Kirim Rp 1 Miliar ke Steffy Burase
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Baca: KPK Kembali Periksa Steffy Burase dalam Kasus Suap Gubernur Aceh
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.