TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Bakamla, Fayakhun Andriadi, menyebutkan, mantn Ketua DPR Setya Novanto pernah mengutus seseorang untuk menemui dia. Tujuannya, si orang utusan ini meminta agar Fayakhun menaikan imbalan komitmen dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) naik menjadi 7,5 persen.
Baca: Cerita Fayakhun Kaget Saat Setya Novanto Tahu Proyek Bakamla
"Ada utusan yang mengaku dari Setya Novanto meminta saya agar fee komitmennya jangan 6 persen, kalau bisa 7,5 persen," kata Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018. Fayakhun kemudian tidak mengiyakan permintaan tersebut.
Fayakhun kemudian melaporkan permintaan Setya Novanto tersebut kepada tenaga ahli di Bakamla, Fahmi Al-Habsy. Namun Habsy menolak keinginan Setya Novanto tersebut.
Habsy, kata Fayakhun, menjawab kalau proses pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla sudah berjalan. Fayakhun mengatakan Habsy malah mengancam untuk membatalkan proyek tersebut kalau imbalan komitmen menjadi 7,5 persen. "Proses ini sudah berjalan, ya sudah batalkan saja semua," kata Fahyakun menirukan Habsy.
Nama Setya Novanto muncul pertamakali dalam kasus Bakamla lewat kesaksian pegawai PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta. Dia menyebut Setya Novanto tahu soal suap dalam proyek Bakamla. "Pak Fayakhun mengajak ke rumah Setya Novanto, Ketua Umum Golkar. Pak Fahmi menjelaskan kepada Fayakhun dan Setya Novanto bahwa uang sudah digeser ke Ali Habsyi," kata Adami dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Adami mejelaskan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara ini bermula ketika Fayakhun Andriadi yang merupakan Anggota Komisi Pertahanan DPR berselisih dengan tenaga ahli di Bakamla, Fahmi Al-Habsy. Pangkal perseteruan ini adalah soal fee suap.
Setya Novanto mengaku tak mengetahui soal proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Setya pun membantah terlibat dalam kasus suap di Bakamla itu. "Saya tidak pernah urusan dengan Bakamla. Selalu memakai dan menghubung-hubungkan nama saya," kata Setya Novanto sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Simak juga: Jaksa: KPK Belum Cokok Aktor di Balik Suap Satelit Bakamla Habsy
Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.