TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng ditahan usai diperiksa selama lebih dari 20 jam di Gedung KPK, Jakarta. "Ditahan di rumah tahanan KPK K4," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Kode dalam Kasus Suap Meikarta, Ini Kode untuk Bupati Bekasi
KPK sebelumnya menetapkan Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Neneng dan sejumlah kepala dinas disangka menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Komitmen fee diduga berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Suap Meikarta, KPK Duga Bupati Bekasi Pernah Bertemu Pihak Swasta
Terungkapnya peran Neneng dalam kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menyita barang bukti duit dan menangkap sepuluh orang, tidak termasuk Neneng.
Neneng baru ditangkap kemudian ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memboyong kader Partai Golkar ini dari kediamannya di Bekasi pada Senin, 15 Oktober 2018 malam. Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 23.30 WIB.
Neneng tak mengatakan sepatah katapun saat digelandang tim KPK ke dalam gedung KPK malam itu. Usai diperiksa selama 21 jam, Neneng kembali menutup rapat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan.
Baca: Bupati Bekasi Ditangkap, Mendagri: Pahami Area Rawan Korupsi