TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah kode dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Sejumlah kode yang berhasil diidentifikasi KPK dalam kasus ini antara lain, Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi dan Susi. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga mendapat kode sebagai julukannya.
“Sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Perjalanan Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi dan Lippo
KPK belum menyebutkan detail siapa saja pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta yang dijuluki dengan sandi-sandi tersebut. Sejauh ini baru diketahui, julukan untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adalah Susi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggunaan kode suap dalam kasus ini bertujuan untuk menyamarkan pembicaraan mengenai proyek dan menyembunyikan identitas asli pelaku. Namun, menurut dia KPK tak mudah dikelabui. “Kami punya pengalaman panjang menangani banyak kasus korupsi yang memakai kata sandi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap. Keempat pejabat itu, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Baca: Lippo Group Angkat Bicara Soal Kasus Suap Meikarta
KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.
KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Terbongkarnya kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Dalam operasi itu, KPK mengankap 10 orang dan menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta
Baca: Tjahjo Kumolo Siapkan Pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah