TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta makin menguat. KPK menduga Neneng pernah melakukan pertemuan dengan pihak swasta terkait pengurusan izin tersebut.
"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Punya Ratusan Surat Tanah
KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Keempat pejabat itu yakni Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
KPK menyangka lima pejabat Pemkab Bekasi itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap 1. Pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.
Baca: Kode Tina Toon di Suap Meikarta, KPK: Samarkan Nama Pejabat
KPK menyatakan para pejabat daerah tersebut menerima komitmen fee dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga Billy adalah orang yang memerintahkan Taryudi, Fitra dan Henry untuk memberikan komitmen fee tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap 10 orang serta menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.
Baca: Perjalanan Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi dan Lippo