TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi itu, KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura. "Diamankan sebagai barang bukti awal di lapangan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca juga: KPK : OTT Pasuruan Terkait Komitmen Fee Proyek Irigasi
Komisi menduga transaksi uang tersebut terkait pengurusan perizinan properti di Bekasi. "Terkait perizinan properti di Bekasi," kata Febri.
KPK menyatakan juga menangkap 10 orang dari unsur pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi dan unsur swasta. Sepuluh orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di KPK.
KPK akan menentukan status hukum sepuluh orang tersebut dalam 1x24 jam setelah OTT di Kabupaten Bekasi tersebut. Penetapan status hukum itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
Penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ihsan mengkonfirmasi bahwa segel dan garus pengaman warna merah milik KPK. "Kami mendapatkan kabar memang betul demikian," ujar Ramdhan kepada Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca juga: KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Suap Pajak di Ambon Hasil OTT
Menurut dia, penyidik KPK melakukan penyegalan pada Ahad siang, 14 Oktober kemarin. Ia tak tahu pasti kantor mana yang di dalam gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang disegel oleh KPK, belakangan salah satunya adalah ruangan kepala dinas. "Saya belum tahu pastinya," ujar Ramdhan.
Petugas keamanan dalam kantor pemerintah Kabupaten Bekasi, Paiman mengatakan ada tiga penyidik KPK datang ke kantor itu pada pukul 13.00 WIB. Mereka menunjukkan surat berlogo KPK. "Hanya 1,5 jam, setelah memasang segel pergi. Tidak tahu apa yang dibawa," ujar dia.
ADI WARSONO