TEMPO.CO, Jakarta - Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy buron ke luar negeri.
Baca: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas
"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dihubungi Jumat, 12 Oktober 2018.
Laode mengatakan penyerahan diri Eddy dibantu kedutaan, Polri, Imigrasi dan otoritas Singapura. Ia mengatakan KPK akan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini melalui konferensi pers pada sore ini.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus suap tersebut pada November 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Baca: Ketua KPK: Eddy Sindoro Sudah Masuk Jadi Buronan Internasional
Eddy belum pernah sekali pun diperiksa KPK, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016. Eddy diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 29 Agustus 2018, Eddy Sindoro dikabarkan sempat dideportasi ke Indonesia. Namun dia berhasil kabur lagi ke luar negeri. Pelarian itu diduga dibantu oleh pengacara Lucas. KPK pun akhirnya menetapkan Lucas sebagai tersangka peringtangan penyidikan karena perbuatannya itu.