TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Jambi yang juga kontraktor, Adi Varial mengaku mengetahui ada pemberian satu unit mobil Toyota Alphard kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut Adi, mobil itu diberikan kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang. "Asiang mau belikan kendaraan katanya, mobilnya Alphard," kata dia bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Adi, pemberian itu berawal saat Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy menghubunginya. Amidy menyuruhnya bertanya pada Asiang untuk menyiapkan mobil Alphard untuk Zumi Zola.
Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi mengatakan pernah bertemu dengan Amidy, orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang dan Asiang di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan jaksa, pertemuan itu berlangsung Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Adi mengaku mengetahui Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi.
Adi mengatakan sepekan setelah pertemuan, Asiang menyerahkan brosur varian tipe mobil Alphard kepada Amidy. Brosur diberikan agar mobil yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi.
Baca: Uang Gratifikasi Zumi Zola Disebut untuk Ganti ...
Beberapa waktu kemudian, Asiang menghubungi Adi untuk menyerahkan mobil Alphard kepada Zumi. "Pak Asiang bilang tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon Pak Amidy," kata dia
Asiang juga dihadirkan sebagai saksi membantah pernah memberikan Alphard untuk Zumi. Dia mengatakan mobil itu pinjaman dari temannya yang memiliki usaha rental mobil. "Saya enggak pernah beri. Saya pinjam mobil itu dari teman," kata dia.
Simak: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli ...
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sehubungan dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah dan Arfan.
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.