TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Endria Putra mengungkap banyaknya pengusaha kontraktor yang masuk dalam tim sukses Zumi Zola saat Pemilihan Gubernur Jambi 2015. "Lumayan banyak, hampir semua," kata Endria dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 8 Oktober 2018.
Baca juga: Disebut Beri Peringatan Soal OTT di Jambi, Ini Penjelasan KPK
Menurut Endria, sejumlah asosiasi pengusah membentuk tim membantu pemenangan Zumi Zola.
Menurut dia, kebanyakan kontraktor yang mendukung Zumi mendapatkan proyek setelah dia terpilih menjadi Gubernur Jambi. "Itu rata-rata semua dapat proyek. Tim atau bukan, itu sudah bercampur aduk," kata Endria.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah dan Arfan.
Baca juga: Zumi Zola Mengaku Mengarang Cerita untuk Menakuti DPRD Jambi
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.