Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Oktober DPR Diusulkan untuk Korban Gempa Lombok dan Palu

image-gnews
Warga mencari anggota keluarganya di antara jenazah yang belum teridentifikasi di RS Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 30 September 2018. Hari kedua penanganan korban bencana gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah masih kekurangan tenaga bantuan medis, obat-obatan dan logistik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga mencari anggota keluarganya di antara jenazah yang belum teridentifikasi di RS Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 30 September 2018. Hari kedua penanganan korban bencana gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah masih kekurangan tenaga bantuan medis, obat-obatan dan logistik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Faizal mengusulkan agar gaji anggota dewan bulan ini dialokasikan untuk korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palu, Sulawesi Tengah. Usulan ini disampaikan Akbar dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini.

"Saya ingin usulkan agar gaji kita di Oktober disumbangkan saja ke Palu dan NTB," kata Akbar di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018.

Baca: KPK Diminta Awasi Penyaluran Dana Bantuan Korban Gempa Palu

Akbar pun menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk mengatur proporsi atau ketentuan lebih lanjut dari saran yang dia sampaikan itu. Ia optimistis seluruh anggota dewan sepakat dengan usul tersebut.

Ia mengaku tak ambil pusing seumpama nantinya usul itu disebut sebagai pencitraan. Menurut Akbar, kondisi berduka dan tanggap darurat bencana saat ini bukan waktu untuk mengambil keuntungan, termasuk pencitraan politik. "Ini bukan ruang untuk itu," kata dia.

Sejumlah anggota dan pimpinan DPR pun menyampaikan hal senada. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan setuju gaji anggota Dewan disumbangkan untuk para korban. "Kami setuju gaji bulan Oktober diberikan ke korban," kata Rieke di forum yang sama.

Baca: Tak Kunjungi Korban Gempa, Prabowo: Nanti Malah Merepotkan

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dewan sudah memiliki rekening khusus untuk sumbangan bencana. Menurut dia, rekening itu dibuat sejak terjadi bencana meletusnya Gunung Sinabung di Sumatera Utara dan semua anggota DPR telah mengetahui nomor rekening itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ihwal besarnya sumbangan, Bamsoet membebaskan kepada anggota. Dia mengatakan tak ada aturan apakah anggota dewan harus menyumbangkan seluruh gajinya, gaji plus tunjangan kinerja, atau sebagian gaji.

Baca: BNPB Jelaskan Nasib 114 WNA Korban Gempa Palu dan Donggala

"Ya terserah anggota, kan tidak bisa memaksa. Ini soal kerelaan saja," kata politikus Partai Golkar ini. "Sudah ada nomor rekeningnya, bisa melalui pemotongan gaji melalui rekening masing-masing."

Merujuk usulan Akbar Faizal, sumbangan itu akan diperuntukkan korban gempa Lombok, NTB dan Palu, Sulawesi Tengah. Lombok diguncang gempa hampir sepanjang Agustus lalu. Saat ini, perbaikan tengah berlangsung di Lombok.

Selagi penanganan di Lombok belum rampung, gempa dan tsunami melanda Palu, Donggala, dan sekitarnya. Per pukul 13.00 hari ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan jumlah korban meninggal sebanyak 1.234 orang. Tim pencari dan penyelamat (SAR) juga tengah membuka akses darat ke Donggala dan Sigi yang sejauh ini masih terisolasi.

Baca: Pemerintah Buka Pintu Bantuan Asing untuk Korban Gempa Palu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Info Gempa Terkini BMKG: Gorontalo Terguncang Tengah Malam, Bawean Kembali Bergetar

1 hari lalu

Peta pusat gempa Gorontalo. Foto : X
Info Gempa Terkini BMKG: Gorontalo Terguncang Tengah Malam, Bawean Kembali Bergetar

Gempa M5,3 mengguncang sebagian wilayah Provinsi Gorontalo tengah malam tadi.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.