TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari pimpinan dan wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. Mereka akan hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Baca: Zumi Zola Akui Keterangan Saksi soal Uang Ketuk Palu Sesuai Fakta
"Hari ini ada tujuh saksi dari pimpinan DPRD Jambi, PNS dan pihak swasta," kata jaksa KPK, Tri Anggoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.
Tri menyebutkan mereka adalah ketua DPRD Jambi Chornelis Buston, Chumaidi Zadi dan Abdurahman Ismail wakil ketua DPRD Jambi, Budi Nurahman PNS Binamarga Provinsi Jambi, Erwan Malik PNS, dan Arif Firmanyah orang kepercayaan Zumi Zola.
Tri melanjutkan jaksa juga menghadirkan terpidana dalam kasus ini Suprioyono. Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan saksi dari anggota DPRD dari fraksi Golkar dan pejabat dinas PUPR Jambi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi Zola saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Baca juga: Sidang Zumi Zola, Hakim Sarankan Anggota DPRD Jambi Sering Berdoa
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola ikut memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.