TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menyarankan agar anggota DPRD Jambi sering berdoa, agar tidak diringkus oleh KPK karena sangkaan menerima suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam perkara korupsi Zumi Zola. "Sering-sering berdoalah agar tidak diseret KPK," kata hakim Anwar, di persidangan perkara gratifikasi dan suap gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Anwar mencontohkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi berjamaah pengesahan APBD.
Baca Juga:
Baca:
Video Zumi Zola di Bandara Jadi Viral, Ini Kata ...
Sidang Zumi Zola, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas PUPR Jambi ...
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pojo Nugroho. Sedangkan 42 anggota DPRD Kota Malang disangka menerima uang untuk pengesahan APBD Kota Malang 2015 dari bekas walikota Malang Mochamad Anton.
Menurut Anwar, anggota DPRD Jambi harus bersyukur karena masih berstatus saksi perkara suap terdakwa Zumi Zola gubernur nonaktif Jambi. Meski anggota DPRD telah mengakui menerima uang ketok palu itu.
Sejumlah anggota DPRD Jambi hari ini menjadi saksi dalam lanjutan persidangan Zumi Zola. Mereka berasal dari Fraksi Golkar.
Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang, mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat Pemilihan Gubernur Jambi.
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi berupa uang sekitar Rp200-250 juta per orang. Menurut Jaksa uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.