TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah pernah menerima 500 ribu dolar Singapura dari mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR, Fayakhun Andriadi. Dia mencabut keterangannya itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Saya tidak pernah menerima uang 500 ribu dolar Singapura," kata Irvanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Baca: Saksi Sidang Sebut Setya Novanto Tahu Suap Satelit Bakamla
Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa, Irvanto mengaku pernah menerima uang tersebut dari staf Fayakhun, Agus Gunawan. Agus menyerahkan uang itu kepada Irvanto dalam tas selempang hitam di showroom milik Irvanto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Uang itu, merupakan sumbangan Fayakhun untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Namun dalam persidangan Irvanto menyangkal keterangan yang dia sampaikan di BAP itu. Menurut Irvanto, dia hanya pernah melakukan transaksi dengan Agus terkait pembelian motor untuk Fayakhun. "Fayakhun beli motor, selanjutnya beli dari Agus dan unitnya dititipkan ke showroom," kata dia.
Baca: Setya Novanto dan Keponakannya Bakal Bersaksi di Sidang Bakamla
Irvanto mengatakan mencabut keterangannya dari BAP. Menurut Irvan, dia tidak pernah menerima uang dalam bentuk dolar Singapura dari Agus maupun Fayakhun. "Saya terima uang begitu besar harusnya nalar saya bertanya ini untuk apa? Dari pak SN sendiri enggak pernah tanya ada uang apa enggak," kata dia.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek pengadaan satelit Bakamla. Ia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, selaku pihak yang menggarap proyek tersebut. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.