TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, bakal bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi.
Baca: Setya Novanto Kembali Disebut Tahu Korupsi di Bakamla
"Agenda pemeriksaan SN dan Irvanto," kata jaksa KPK, Takdir Suhan dihubungi, Rabu, 19 September 2018.
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, selaku pihak yang menggarap proyek tersebut.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 24 April 2018. Irvanto Hendra Pambudi diperiksa sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Baca: Staf Fayakhun Pernah Berikan Uang kepada Keponakan Setya Novanto
Dalam sidang kasus Bakamla sebelumnya, nama Setya dan Irvanto sempat disinggung oleh sejumlah saksi. Fahmi Darmawansyah menceritakan pernah diajak Fayakhun Andriadi bertemu Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Fahmi melaporkan soal imbalan proyek di Bakamla kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sementara, nama Irvanto disinggung oleh staf Fayakhun, Agus Gunawan. Agus mengatakan pernah menyerahkan uang ratusan ribu dolar Singapura kepada Irvanto. Agus mengatakan mengantarkan uang itu ke sebuah showroom mobil milik Irvanto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan memakai ojek. Namun, dia mengatakan tak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.