TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang Rp 1,1 miliar dari mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai uang pengganti terkait kasus korupsi e-KTP. Pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening Setya ke rekening KPK.
Baca: KPK Benarkan Setya Novanto Temui Eni Saragih di Rutan
"Jaksa eksekusi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto ke rekening KPK sebesar Rp 1.116.624.197," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 September 2018.
Setya divonis bersalah dalam perkara e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta.
Baca: Sidang Suap Satelit Bakamla Hadirkan Sekretaris DPD Partai Golkar
Febri mengatakan dari jumlah itu, Setya sudah membayar sebanyak Rp 5 miliar saat proses penyidikan kasus ini. Setya, kata dia, juga sudah mencicil sebanyak US$ 100 ribu setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Febri mengatakan penyitaan aset dilakukan KPK setelah mendapat surat kuasa dari Setya. Febri mengatakan Setya melalui kuasa hukumnya akan kembali membayar uang pengganti dari penjualan aset dan pemindahbukuan dari rekeningnya ke rekening KPK. "Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," kata dia.