TEMPO.CO, Surabaya - Presiden RI, Joko Widodo menegaskan kabar penghapusan tunjangan profesi guru seperti yang beredar selama ini adalah bohong. "Meskipun sudah dijelaskan Menteri Keuangan, saya ingin menegaskan lagi bahwa kabar itu adalah kabar bohong alias hoaks," kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI di Universitas PGRI Adibuana (Unipa) Surabaya, Kamis, 6 September 2018.
Tunjangan guru, ujar Presiden, tidak akan diberhentikan. Jika diberhentikan, Jokowi yang akan menjadi pembela pertamanya. "Kalau benar, saya siap berdiri di garis depan untuk membela kepentingan guru-guru. Karena guru yang telah mendidik dan mencerdaskan bangsa."
Baca: Belajar dari Etos Kerja Guru dan Siswa Korea
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi senang dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran tentang penghapusan tunjangan itu. Isu itu telah lama beredar melalui media sosial dan PGRI juga telah lama meyakinkan anggotanya tentang kabar bohong itu. “Namun, jawaban Presiden kali ini betul-betul menyejukkan," kata Unifah.
Tunjangan profesi yang diterima guru sebesar Rp3 juta. Tapi untuk mendapatkannya, ujar Unifah, guru harus melalui serangkaian sertifikasi. "Saat ini dipersulit prosesnya."
Baca: Guru dan Tenaga Kependidikan Raih ...
Dalam Undang Undang Guru, semua bisa disertifikasi dalam jabatan atau Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG dalam jabatan sementara kekurangan guru itu tengah menjadi masalah.
"Harus duduk bersama antara Kemendikbud dan Kemenristekdikti bagaimana percepatan sertifikasi karena itu satu tahapan," ujar Unifah.