TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh mengeluarkan imbauan 14 poin larangan untuk standarisasi warung kopi, café, dan restoran sesuai syariat Islam. Imbauan mulai disosialisasikan sejak Selasa, 4 September 2018.
“Kami mengeluarkan imbauan untuk standarisasi saja, untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di Bireuen, tidak ada tujuan lain,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan Ali kepada Tempo, Rabu 5 September 2018. Sosialiasi dilakukan dengan menempelkan aturan itu di warung-warung kopi maupun restoran.
Baca:
Pemerintah Banda Aceh Larang Warganya ...
Jam Malam Bagi Perempuan di Aceh, Ini Kata JK
“Imbauan dan dakwah, belum ada sanksi pelanggaran terhadap imbauan itu.” Menurut Jufliwan, sanksi hanya ada ketika terjadi pelanggaran lainnya yang diatur dalam Qanun Jinayah Aceh. Misalnya ditemukan adanya warga yang berbuat mesum ataupun berduaan di tempat sepi (berkhalwat).
Dalam imbauan 14 poin itu di antaranya adalah larangan untuk warung maupun café dan restoran melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00. Haram juga hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
Baca:Aceh Haramkan Perayaan Valentine' Day
Salah seorang tokoh Bireuen, Husen Banta menilai imbauan itu tidak perlu dikeluarkan, karena malah menimbulkan kontroversi. “Semuanya terkait pelanggaran Syariah sudah jelas diatur dalam Qanun Jinayah,” kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu.
Imbauan itu dinilainya justru akan menimbulkan pandangan buruk terhadap Aceh dalam menerapkan syariatnya, karena banyaknya media dari nasional sampai asing menulis imbauan itu. “Orang akan semakin takut ke Aceh.”
Simak:
Pengelola sebuah warung di Bireuen mengatakan belum mengetahui lebih rinci penerapan imbauan itu. “Yang jelas ini agak membingungkan, dan saya lihat saja perkembangannya nanti,” kata dia sembari menolak menyebutkan nama.