TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang merupakan korupsi berjamaah.
Baca: JK Bakal Fasilitasi Ceramah Ustad Abdul Somad di Masjid
"Ya kalau zaman dulu namanya korupsi berjamaah, kesialan itu. Kami prihatin juga melihat seperti itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
JK pun mengimbau agar kasus tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pejabat daerah. "Ini peringatan kepada bupati, wali kota, gubernur, dan anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu," ujarnya.
Meski uang suap yang diterima para anggota DPRD Kota Malang tidak besar, JK menilai akibat yang ditimbulkan justru lebih banyak. "Bagaimana pun karier politiknya habis, masuk penjara lagi. Kasihan. Jangan lah. Itu jadi peringatan kita semua," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Baca: JK Prihatin Ustad Abdul Somad Mendapat Intimidasi dan Ancaman
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dan yang terakhir adalah penetapan 22 anggota DPRD Malang, pada Senin kemarin, 3 September 2018.
Para anggota DPRD Malang diduga menerima gratifikasi berupa hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015. Masing-masing anggota menerima Rp 12,5 - 50 juta dari Mochamad Anton.