TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Malang Sahrawi. KPK menahannya usai diperiksa sebagai tersangka korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 April 2018.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Malang, KPK Kembali Menahan Anggota DPRD
Sahrawi keluar dari gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kepada awak media, Sahrawi membantah telah terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia berdalih, saat pembagian uang dirinya tengah pulang kampung ke Madura. "Ini perbuatan zalim terhadap saya," kata dia.
Sahrawi menjadi anggota DPRD kedelapan yang ditahan KPK atas kasus korupsi APBD-P Kota Malang. Sebelumnya, KPK sudah menahan anggota DPRD Malang lainnya yakni Yaqud Ananda Qudban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantoro, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Bambang Sumarto.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Malang, KPK Tahan 5 Anggota DPRD
KPK juga sudah menahan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton pada Selasa, 27 Maret 2018 untuk kasus yang sama.
Kasus korupsi pembahasan APBD-P Malang bermula dari penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Edy diduga memberikan suap Rp700 juta kepada Arief terkait pembahasan itu.
Arief selanjutnya disangka memberikan Rp 600 juta dari uang suap tersebut kepada Anton, yang lalu membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain.
Selain nama di atas, KPK juga telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Malang sebagai tersangka, yakni Suprapto, HM. Zainudin, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, dan Mohan Katelu.