TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 anggota DPRD Kota Malang mengembalikan uang yang diduga hasil suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp 187 juta.
Baca: Kasus Eni Saragih, Idrus Marham akan Penuhi Panggilan KPK Besok
"Hingga saat ini ada 15 tersangka mengembalikan uang dengan total pengembalian Rp 187 juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 18 Juli 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Mohammad Anton. Diduga Anton memberi uang agar anggota DPR mau memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Anton ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Baca: Eni Saragih Bakal Beberkan Penerima Suap Proyek PLTU Riau-I
Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang, M. Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Febri mengatakan KPK akan mempertimbangkan pengembalian uang ini dalam proses hukum. "Meski tidak akan menghapus pidana, tapi ketika mereka bersifat kooperatif akan dipertimbangkan," ujarnya.