TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap 12 tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (DPRD Malang) dalam kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Diperpanjang penahanan untuk 30 hari ke depan sampai 12 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Sahrawi: Ini Perbuatan Zalim
Perpanjangan penahanan tersebut, kata Febri, diperlukan untuk proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
Adapun ke-12 orang tersebut adalah Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Bubhan (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat), HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.
Baca: Kasus Suap, 18 Anggota DPRD Malang Telah Ditahan KPK
KPK sebelumnya telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.