Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Minta Pengungsi Tak Percaya Hoax Gempa Susulan Lombok

image-gnews
Selembar foto di reruntuhan bangunan terdampak gempa bumi di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Rabu, 22 Agustus 2018. BNPB mengatakan korban meninggal gempa Lombok mencapai 515 jiwa sejak rentetan bencana terjadi pada 27 Juli lalu. ANTARA/Ahmad Subaidi
Selembar foto di reruntuhan bangunan terdampak gempa bumi di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Rabu, 22 Agustus 2018. BNPB mengatakan korban meninggal gempa Lombok mencapai 515 jiwa sejak rentetan bencana terjadi pada 27 Juli lalu. ANTARA/Ahmad Subaidi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi tak benar atau hoaks tentang gempa susulan yang lebih besar pada 26 Agustus 2018 di kawasan Nusa Tenggara Barat masih meresahkan sejumlah pengungsi di Lombok. Jupri, 36 tahun, salah satu pengungsi gempa Lombok masih mempercayai kabar tersebut.

"Iya ini nanti ada gempa susulan tanggal 26 itu," kata dia ditemui di tenda pengungsian di Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: Temui Korban Gempa Lombok, Kapolri dan Panglima TNI Janjikan Ini

Jupri mengaku tahu informasi yang nyatanya bohong itu dari mulut ke mulut. Dia berharap gempa susulan itu tidak terjadi. "Mudah-mudahan saja enggak ya," kata pria dua anak ini.

Hoax gempa susulan 26 Agustus tersebar melalui media sosial belakangan ini. Postingan itu berjudul 'ada apa dengan tanggal 26?' dan 'ada apa dengan hari Minggu?'. Postingan tersebut mencocok-cocokan peristiwa bencana dan gempa yang terjadi pada tanggal 26 dan hari Minggu dengan gempa susulan di Lombok.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tidak percaya dengan kabar hoax itu. Dia meminta masyarakat hanya percaya pada kabar dari instansi resmi, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). "Jangan percaya pada isu yang tidak jelas," kata dia di Lombok, Kamis, 23 Agustus 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Panglima TNI Minta Pembersihan Puing Gempa Lombok Selesai 1 Bulan

Sebelumnya, BMKG telah menyatakan kabar gempa susulan itu palsu. Menurut BMKG, belum ada teknologi yang bisa memprediksi kapan, di mana dan berapa kekuatan gempa bumi secara akurat hingga hari dan tanggal kejadian. BMKG meminta masyarakat hanya percaya pada informasi gempa dan tsunami yang berasal dari lembaganya.

Kepolisian Daerah NTB juga tengah menelusuri penyebar hoaks tentang gempa susulan yang lebih dahsyat. Tim Cyber Crime Polda NTB bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menyelidikinya. "Akan ada sanksi yang cukup berat untuk pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Syamsuddin Baharuddin dikutip dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2018.

Baca: JK: Rehabilitasi Dampak Gempa Lombok Segera Dilakukan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

4 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

22 hari lalu

Bandara Lombok buka Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 1445 H/2024 mulai 3 April 2024. (Dokumentasi PT API 1 Bandara Lombok)
Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.


Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

28 hari lalu

Bebek Songkem. (dok. Indonesia Kaya)
Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

Ada tiga episode web series dalam format dokumenter membahas tentang filosofi, cara hingga tips memasak kuliner setiap daerah


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

35 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Lion Air Buka Lagi Rute Makassar - Lombok untuk Tingkatkan Jumlah Wisatawan

38 hari lalu

Aneka menu sajian berbuka puasa khas daerah Wali Songo di The Southern Hotel Surabaya. Foto: dok The Southern Hotel Surabaya
Lion Air Buka Lagi Rute Makassar - Lombok untuk Tingkatkan Jumlah Wisatawan

Rute penerbangan ini semakin meningkatkan jumlah wisatawan ke Lombok atau Makassar.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

45 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

49 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

52 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan