TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD Langsa Sumatera Utara, Ibrahim alis Hongkong tengah berupaya menggaet calon pemilih pada Senin 20 Agustus 2018 lalu. Ibrahim bersama beberapa orang yang mendampinginya pun mendatangi kampung-kampung—yang masuk ke dalam daerah pemilihannya. Soalnya, dia diajukan lagi oleh Partai Nasdem sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu 2019 mendatang.
Tapi usaha Ibrahim untuk terpilih kembali menemui kendala. Ibrahim ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional yang semula Ibrahim kira Badan Pengawas Pemilu. "Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung hari Senin 20 Agustus 2018 sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Rupanya, Badan Narkotika Nasional menduga Ibrahim alias Hongkong sebagai pemilik tiga karung goni narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Saat penangkapan, di dalam saku Ibrahim ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Penangkapan Ibrahim ini bermula dari operasi gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut selama dua hari sejak Ahad 19 Agustus 2018.Operasi ini dikaitkan dengan adanya informasi mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Tim operasi gabungan waktu itu menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba. Enam orang diamankan yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti dari pelaku Ibrahim alias Hongkong oleh petugas BNN, selain narkotika jenis sabu di dalam tiga karung, juga enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir. "Ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW1)," kata Arman.
Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, tujuh orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ANTARA