TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan potensi nasional masih mampu menangani bencana gempa Lombok, tanpa status bencana nasional.
Baca: Gempa Lombok Tak Jadi Bencana Nasional, Ini Alasan Pemerintah
"Potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti. Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional," kata Sutopo dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Agustus 2018.
Menurut Sutopo, yang utama adalah penanganan terhadap dampak korban bencana. Sutopo mengatakan pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Penguatan itu adalah bantuan anggaran, pengerahan personil, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi.
Sutopo mengatakan dana cadangan penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun yang ada di Kementerian Keuangan dengan pengguna oleh BNPB siap dikucurkan sesuai kebutuhan. Jika kurang, kata Sutopo, pemerintah akan siap menambahkan, dengan dibahas bersama DPR RI. Sutopo memperkirakan kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok yang lebih dari Rp 7 triliun, juga akan dianggarkan oleh pemerintah pusat.
Baca: Akibat Gempa Lombok, Beberapa Bukit Longsor di Sembalun
"Bahkan Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang percepatan penangan dampak gempa Lombok. Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kota serta tentu saja yang paling penting kepada masyarakat," kata Sutopo.
Gempa Lombok terjadi pertama kali pada 29 Juli 2018 berkekuatan 6,4 SR. Setelah itu, terjadi gempa susulan 7 SR pada 5 Agustus 2018. Pada Minggu malam, 19 Agustus 2018, gempa berkekuatan 6,5 SR kembali menguncang Lombok.
Gempa lombok mengakibatkan 506 orang meninggal dunia, 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya. Sutopo memperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 triliun.
Baca: Gempa Lombok Tak Jadi Bencana Nasional, Mensos: Pusat Tetap Bantu
Sutopo mengatakan dampak gempa Lombok tersebut lantas membuat banyak pihak mengusulkan agar dinyatakan sebagai bencana nasional. Padahal, wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Adapun penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan saran, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah apakah collaps atau tidak," kata Sutopo.
Baca: Menteri PUPR: Gempa Lombok Robohkan Hampir Seluruh Infrastruktur
Sutopo mencontohkan pada saat tsunami di Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional, pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya. Luluh lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Perintah Pusat. Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional.
"Risikonya semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," kata Sutopo.
Menurut Sutopo, dengan adanya status bencana nasional maka terbukanya pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan sesuai Konvensi Geneva. Sutopo mengatakan seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
"Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini, belum ada bencana di Indonesia dinyatakan sebagai bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh 2004," ujar Sutopo.