TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, didakwa menerima suap US$ 911.480 dalam proyek pengadaan satelit komunikasi dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Fayakhun menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebagai penggarap proyek.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji dengan jumlah seluruhnya US$ 911.480," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Jaksa menyatakan Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi proyek satelit dan drone untuk Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016. "Terdakwa mengatakan akan mengawal usulan alokasi untuk proyek Bakamla, dengan syarat mendapatkan fee," kata Takdir.
Menurut jaksa, lobi-lobi antara Fayakhun dan Fahmi dimulai pada April 2016, melalui staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi. Dalam pertemuan di kantor Bakamla itu, Ali Fahmi meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P 2016. Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi menjanjikan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek bila Fayakhun mau mengurus anggaran tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla
Pada 29 April 2016, Fayakhun memberi tahu Fahmi Darmawansyah bahwa anggota Komisi I DPR memberi respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016. Fayakhun mengatakan sebagian anggaran itu terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar yang bisa dikerjakan Fahmi.
"Terdakwa kemudian meminta tambahan commitment fee 1 persen untuk dirinya, sehingga total fee menjadi 7 persen," kata Takdir. Adapun nilai pagu proyek ini Rp 1,2 miliar.
Menurut jaksa, imbalan untuk Fayakhun itu diserahkan secara bertahap oleh Fahmi melalui bank di luar. Fahmi mengirimkan uang tersebut ke empat rekening berbeda untuk Fayakhun.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN
Atas perbuatannya, Fayakhun Andriadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.