TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kinerja Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam sidang tahunan MPR yang digelar Kamis, 16 Agustus 2018. Ia mengklaim lembaga hukum tersebut sudah bekerja dengan baik.
Jokowi mengatakan Mahkamah Agung terus berinovasi demi meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik. Salah satu upayanya dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Baca: Sidang Tahunan, Jokowi Kutip Lima Pepatah Daerah Soal Persatuan
Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. "Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain," ujarnya di Gedung MPR, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi juga diklaim terus bekerja menegaskan peran dan kontribusinya pada penguatan rule of law, konstitusionalisme, dan penerapan prinsip berdemokrasi. Sebagai wujud nyatanya, MK sudah menerima 63 perkara sampai dengan Juli 2018.
Jokowi mengatakan MK juga telah memutus dan mengadili sebanyak 112 perkara yang menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah pengujian Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan Pemanggilan Paksa oleh DPR, Hak Imunitas Anggota DPR, pengujian Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan Keberadaan Ojek Daring, hingga putusan MK yang memastikan Advokat dapat menjadi
kuasa hukum di Peradilan Pajak.
Baca: Jokowi Jelaskan Salah Kaprah Pembangunan Infrastruktur di MPR
Jokowi juga mengapresiasi Komisi Yudisial dalam meningkatkan akuntabilitas peradilan. Lembaga tersebut berupaya menegakkan kehormatan dan pemeliharaan keluhuran martabat hakim.
Selama tahun 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 30 hakim. KY juga memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi 117 hakim.
Menurut Jokowi, KY memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada keseimbangan, yaitu independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.
Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Telah Mendorong Kemudahan Berusaha