Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Gempa Lombok Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Reporter

image-gnews
Seorang pengungsi korban gempa bumi mencuci pakaian mengunakan air dari parit di dekat tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu 11 Agustus 2018. Sejumlah tempat pengungsian korban gempa bumi yang tersebar di berbagai wilayah di NTB membutuhkan perangkat sanitasi untuk mandi, cuci, dan kakus. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Seorang pengungsi korban gempa bumi mencuci pakaian mengunakan air dari parit di dekat tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu 11 Agustus 2018. Sejumlah tempat pengungsian korban gempa bumi yang tersebar di berbagai wilayah di NTB membutuhkan perangkat sanitasi untuk mandi, cuci, dan kakus. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah meningkatkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional. Sebab ia menilai sudah ratusan warga yang menjadi korban serta banyak infrastruktur dan sarana publik yang rusak sehingga bantuan harus diupayakan secara maksimal.

"Kami melihat pemerintah belum menjadikan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Padahal dengan jumlah korban yang mencapai ratusan, dan banyaknya infrastruktur yang rusak, sudah selayaknya musibah ini statusnya menjadi nasional," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Baca: Jangan Sumbang Susu Formula ke Korban Gempa Lombok, Alasannya...

Taufik mengatakan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat telah terjadi lebih dari 800 getaran, bahkan telah terjadi dua kali gempa terbesar yang dirasakan masyarakat, yakni 6,4 Skala Richter pada 29 Juli dan 7 Skala Richter pada 5 Agustus.

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sudah ada 387 orang meninggal dan ratusan ribu orang mengungsi. Di Kabupaten Lombok Utara, hampir 75 persen bangunan rusak.

Dengan melihat kondisi tersebut, menurut Taufik, sudah selayaknya ada peningkatan status bencana agar penanganan yang dilakukan bisa lebih cepat dan maksimal. "Saya menilai jika penanganan tidak dilakukan secara maksimal, selain berdampak kepada masyarakat NTB, namun juga dunia pariwisata," ujarnya.

Baca: BNPB Lega NTB Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Taufik mengatakan beberapa kawasan di NTB sedang diperkenalkan sebagai destinasi pariwisata halal, misalnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika. Bahkan Gili Trawangan pun sudah dikenal luas.

Ia pun mendorong pemerintah mengupayakan penanganan yang terbaik untuk Lombok sehingga masyarakat dapat bangkit kembali. "Dan pariwisata di sana tidak terdampak secara serius, dan tetap bisa mendatangkan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara," kata Taufik.

Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan jumlah korban meninggal diperkirakan akan bertambah karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh.

Sutopo mengatakan, korban meninggal dunia tersebar di Kabupaten Lombok Utara sebanyak 334 orang, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 30 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 10 orang, Kota Mataram sebanyak 9 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak dua orang dan Kota Denpasar sebanyak dua orang. Sementara itu, korban luka-luka tercatat 13.688 orang dan pengungsi tercatat 387.067 jiwa tersebar di ribuan titik.

Baca: Gempa Lombok, BNPB: 75 Persen Permukiman di Lombok Utara Hancur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

14 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

18 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

23 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.