TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dinihari, 21 Juli 2018. Kalapas Sukamiskin itu ditangkap karena diduga menerima hadiah sebagai imbalan untuk pemberian fasilitas mewah kepada napi kasus korupsi di lapas tersebut.
Baca: Kemenkumham: Penangkapan Kalapas Sukamiskin di Luar Dugaan Kami
Selain menangkap Husein, KPK juga menangkap Fahmi Darmawansyah. Napi korupsi yang menghuni lapas tersebut ditangkap di tempat berbeda. Suami Inneke Koesherawati itu diduga salah satu yang memberikan suap kepada Husein.
"Sekitar enam orang (ditangkap), termasuk kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.
Baca: Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Husein dan Fahmi sebagai tersangka. Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan staf Wahid Husein, Hendry Saputra, dan narapidana kasus pidana umum/tahanan penamping Fahmi, Andi Rahmat sebagai tersangka.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 11 Politikus yang Terjerat OTT KPK
Berikut lima fakta OTT Kalapas Sukamiskin.
1. Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diduga menerima hadiah suap berupa dua mobil berjenis Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna sama. "Penyidik sita dua mobil milik Wahid yang diduga sebagai pemberian suap," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Sabtu, 21 Juli 2018. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140.
Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
2. Saat OTT KPK, ada dua narapidana korupsi yang tak ada di selnya, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Wawan dipenjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, serta suap pilkada di Lebak. Sedangkan Fuad, bekas Ketua DPRD Bangkalan, Madura, dipidana lantaran terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp 414,22 miliar.
Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberty Sitinjak, mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui Fuad dan Wawan berobat dan dirawat di rumah sakit. "Sampai sekarang indikasi jalan-jalan belum kami temukan," kata Liberty di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018.
3. Inneke Koesherawati, istri Fahmi, merupakan salah satu dari enam orang yang diciduk KPK dalam OTT. Inneke ditangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu dinihari, pukul 01.00, tetapi kemudian dibebaskan. KPK masih mendalami peran Inneke dalam kasus ini.
Artis Inneke Koesherawati dikerumuni wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Inneke diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Fahmi Darmawansyah. ANTARA.
4. Setelah KPK resmi menetapkan Wahid Husein sebagai tersangka, tak lama kemudian dia dicopot dari jabatannya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami langsung menunjuk Kepala Divisi Lapas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin sebagai pelaksana harian Kalapas Sukamiskin.
5. Pasca-OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan dirinya bakal mengevaluasi jajarannya. Evaluasi itu akan di lakukan di dua tingkat di atas posisi kalapas.