Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terkait OTT Kalapas Sukamiskin oleh KPK

Reporter

image-gnews
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas napi di Lapas Sukamiskin, Sabtu, 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas napi di Lapas Sukamiskin, Sabtu, 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dinihari, 21 Juli 2018. Kalapas Sukamiskin itu ditangkap karena diduga menerima hadiah sebagai imbalan untuk pemberian fasilitas mewah kepada napi kasus korupsi di lapas tersebut.

Baca: Kemenkumham: Penangkapan Kalapas Sukamiskin di Luar Dugaan Kami

Selain menangkap Husein, KPK juga menangkap Fahmi Darmawansyah. Napi korupsi yang menghuni lapas tersebut ditangkap di tempat berbeda. Suami Inneke Koesherawati itu diduga salah satu yang memberikan suap kepada Husein.

"Sekitar enam orang (ditangkap), termasuk kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.

Baca: Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Husein dan Fahmi sebagai tersangka. Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan staf Wahid Husein, Hendry Saputra, dan narapidana kasus pidana umum/tahanan penamping Fahmi, Andi Rahmat sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 11 Politikus yang Terjerat OTT KPK

Berikut lima fakta OTT Kalapas Sukamiskin.

1. Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diduga menerima hadiah suap berupa dua mobil berjenis Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna sama. "Penyidik sita dua mobil milik Wahid yang diduga sebagai pemberian suap," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Sabtu, 21 Juli 2018. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

2. Saat OTT KPK, ada dua narapidana korupsi yang tak ada di selnya, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Wawan dipenjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, serta suap pilkada di Lebak. Sedangkan Fuad, bekas Ketua DPRD Bangkalan, Madura, dipidana lantaran terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp 414,22 miliar.

Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberty Sitinjak, mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui Fuad dan Wawan berobat dan dirawat di rumah sakit. "Sampai sekarang indikasi jalan-jalan belum kami temukan," kata Liberty di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018.

3. Inneke Koesherawati, istri Fahmi, merupakan salah satu dari enam orang yang diciduk KPK dalam OTT. Inneke ditangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu dinihari, pukul 01.00, tetapi kemudian dibebaskan. KPK masih mendalami peran Inneke dalam kasus ini.

Artis Inneke Koesherawati dikerumuni wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Inneke diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Fahmi Darmawansyah. ANTARA.

4. Setelah KPK resmi menetapkan Wahid Husein sebagai tersangka, tak lama kemudian dia dicopot dari jabatannya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami langsung menunjuk Kepala Divisi Lapas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin sebagai pelaksana harian Kalapas Sukamiskin.

5. Pasca-OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan dirinya bakal mengevaluasi jajarannya. Evaluasi itu akan di lakukan di dua tingkat di atas posisi kalapas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.