TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara atau LHKPN secara nasional sampai 3 Agustus 2018 sekitar 52 persen.
Baca: KPK Mulai Buka Pelaporan LHKPN untuk Capres 2019
Cahya mengatakan jumlah wajib LHKPN per 3 Agustus 2018 sekitar 320 ribu orang. "Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sekitar 165 ribu orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional adalah sekitar 52 persen," kata dia saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Adapun rinciannya, kata Cahya, untuk tingkat eksekutif kepatuhannya sebesar 53 persen, yudikatif sebesar 41 persen, MPR sebesar 50 persen, DPR sebesar 12,95 persen, DPD sebesar 47,76 persen, DPRD sebesar 19,81 persen dan BUMN/BUMN sebesar 67 persen. KPK juga mencatat pelaporan LHKPN untuk pemilihan anggota legislatif 2019 untuk DPR sebanyak 40 persen, DPD sebesar 66 persen dan DPRD sebesar 23 persen.
Baca: KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham pada LHKPN Rendah
Baca Juga:
Pihaknya pun mengapresiasi pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepatuhan LHKPN-nya hampir mencapai 100 persen. Di tingkat kementerian, pelaporan tertinggi adalah Kementerian Bappenas sebesar 100 persen. Secara berurutan pelaporan tertinggi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya, Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian. "Mudah-mudahan ini juga bsa diikuti oleh Kementerian-Kementerian lain," kata Cahya.
Sementara untuk sektor BUMN, KPK mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perkebunan Nusantara Holding, PT Telkom, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait tingkat kepatuhan LHKPN tersebut. "Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan dan juga memacu BUMN-BUMN lain untuk segara melaporkan," kata Cahya.
Baca: KPK Dukung Syarat Penyerahan LHKPN Calon Anggota Legislatif