TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya siap mendukung Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti persyaratan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih. Untuk itu, dia meminta KPU menginformasikan jadwal pengisian LHKPN untuk para caleg itu.
"Nanti saya akan minta informasi soal waktunya saja kapan mereka harus mengisi LHKPN, nanti kami persiapkan direktorat untuk bergandengan dengan KPU," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: KPU: Caleg Terpilih yang Tak Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik
Selain itu, kata Agus, apabila diperlukan, bandwidth situs pengisian LHKPN akan diperlebar, sehingga tidak ada gangguan atau bottlenecking saat para caleg mengisi laporan tersebut. "Karena sekarang kan sudah e-LHKPN yang bisa diisi dari mana saja."
Agus menilai adanya penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon legislatif sangat baik. Sebab, dia melihat, berdasarkan laporan yang ada, saat ini persentase legislator yang telah menyerahkan LHKPN masih rendah.
"Khususnya di DPRD itu yang sudah menjabat kisarannya kalau tidak salah baru sekitar 24 persen yang menyerahkan," katanya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara lembaganya dan KPK di antaranya dengan adanya materi pengisian LHKPN dalam kegiatan bimbingan teknis pencalonan DPR dan DPD. "Materinya soal teknis pengisian LHKPN dan pematerinya adalah langsung KPK," ujar Pramono.
Baca: Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg
Berikutnya, KPU yang telah menjalani bimtek akan melakukan sosialisasi pengisian LHKPN di partai-partai politik pada setiap tingkatan. "Itu salah satu kerja sama kita soal LHKPN."
Penyerahan LHKPN menjadi syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih 2019. Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.
Persyaratan itu tertuang dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.