TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih rendah. Tingkat kepatuhannya hanya sekitar 25 persen.
Menurut Juru Bicara KPK Febridiansyah, sebenarnya ada 5.832 pejabat Kemenkumham yang wajib lapor LHKPN. Namun dari jumlah itu hanya 1.494 pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya. "Artinya lebih dari 4.300 orang belum lapor atau tingkat kepatuhannya hanya sekitar 25 persen," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Baca: Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna Akan Evaluasi Pejabat Lain
Febri menuturkan pelaporan LHKPN penting untuk memaksimalkan pencegahan korupsi di kementerian pimpinan Yasonna H Laoly itu. Terutama setelah KPK mengungkap dugaan suap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Febri berujar harta kekayaan yang dilaporkan secara benar dan tepat waktu bisa mengurangi potensi kekayaan lain yang tidak wajar dari banyak sumber. Dia mencontohkan kasus OTT Kepala Lapas Sukamiskin yang harusnya bisa dicegah. "Harusnya bisa dicegah kalau ada early warning system terkait kekayaan dari penyelenggara negara di Kemenkumham," ujarnya.
Simak: KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Kemenkumham Tunjuk Pengganti
Kepatuhan pelaporan harta kekayaan kepala lapas juga masih rendah. Febri mengatakan, dari 107 kepala lapas yang wajib lapor, hanya 39 orang di antaranya yang sudah memenuhi kewajiban atau sekitar 36 persennya. "Kami ingatkan lagi agar 68 kepala lapas yang lain segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK untuk periode laporan 2017," ujar Febri.
Meski begitu Febri mengapresiasi tiga unit di Kemenkumham yang memiliki tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan tinggi. Pejabat di Kantor Wilayah Gorontalo dan Bengkulu sepenuhnya patuh LPHKPN. Sedangkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tingkat kepatuhannya mencapai 95 persen.
Febri berharap prestasi ketiga unit ini jadi contoh bagi pejabat lain di Kemenkumham, terutama kepala lapas yang belum lapor LHKPN. "Kami harap ada perbaikan yang serius," katanya.