Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Babak Perjalanan Gugatan Fahri Hamzah versus PKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

 

2. Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Setelah mengajukan gugatan, Fahri dinyatakan menang sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL majelis hakim memerintahkan tergugat yakni DPP PKS beserta nama-nama yang digugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Baca: PKS Menilai Putusan MA Menangkan Fahri Hamzah Janggal

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan saat itu, Made Sutrisna kepada media mengatakan bahwa semua keputusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu mencakup, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, juga mengatakan bahwa DPP PKS wajib membatalkan semua putusan pemberhentian Fahri dari keanggotaan di DPR, PKS, dan juga jabatannya selaku Wakil Ketua DPR. Adapun beberapa petinggi partai yang masuk dalam gugatan Fahri adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

3. Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan Tinggi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kalah dalam gugatan di PN Jakarta Selatan, DPP PKS kembali mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lagi-lagi pengadilan menolak permohonan banding yang diajukan DPP PKS atas putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.

Baca: Fahri Hamzah Besar Hati MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatannya

Kemenangan Fahri tersebut tertuang lewat surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/pdt/2017/TDKI. Dalam surat tersebut pengadilan justru menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Karena itu, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan pernyataan tidak sah dan atau batal demi hukum mengenai putusan DPP PKS terhadap pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016. Adapun keputusan itu baru dikeluarkan oleh pengadilan pada Desember 2017 silam.

Baca: Faktor Penyebab Jokowi Kalah di Pilpres 2019 Menurut Fahri Hamzah

Meski demikian, kepada media, Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS Zainudin Paru waktu itu mengatakan penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mempengaruhi keputusan DPP PKS mengenai pencopotan Fahri Hamzah. Ia juga mengatakan bahwa DPP PKS berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

4. Ditingkat Kasasi DPP PKS Kembali Kalah oleh Fahri

Kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, DPP PKS kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, DPP PKS harus menelan pil pahit bahwa partai ini harus menerima kekalahan untuk yang ketiga kalinya. Hal itu tertera dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Anis Matta Layak Jadi Cawapres

Fahri dinyatakan menang lewat perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 yang telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Menanggapi kemenanganya yang ketiga kali, Fahri menyatakan bersyukur dan berbesar hati atas putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan DPP PKS terkait kasus pemecatan dirinya. "Saya sangat bersyukur dan berbesar hati atas berita ini," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Adapun tim advokasi hukum DPP PKS, Zainudin Paru menilai, putusan MA yang menolak kasasi DPP PKS terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah, memiliki banyak kejanggalan. Kejanggalan pertama, ujar Zainudin, putusan kasasi ini begitu cepat.

Zainudin menilai perkara ini mendapat atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung. "Ini cukup mengherankan," ujar Zainudin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca: Fahri Hamzah: Abdul Somad Jangkar Umat Islam

Kejanggalan kedua, lanjutnya, perkara diregister dalam dua register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda. Sebelumnya di register di panitera muda perdata khusus yang kemudian dipindah ke perdata umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara.

Adapun Kuasa hukum Fahri Hamzah, Muhajid A Latief menjelaskan, nomor register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda itu terjadi karena MA mengoreksi kesalahan pada register pertama. Sebab, perkara tersebut bukan perdata khusus tapi perdata umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

13 menit lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Begini respons PKS soal PKB dan NasDem yang merapat ke Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, mereka sama-sama berada di Koalisi Perubahan.


Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

4 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024 besok. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakal Alhabsy mengatakan partainya mengundang semua partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden peserta Pilpres 2024 untuk datang ke agenda persamuhan tersebut.


PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

9 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

19 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

21 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

22 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

1 hari lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.