TEMPO.CO, Jakarta - Upaya kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatan Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018. Fahri kembali memenangkan gugatan pada PKS yang dianggap memecatnya tidak sesuai aturan.
Baca: MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah
Putusan MA itu menyebutkan bahwa perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Putusan ini menjadi babak baru bagi perjalanan pertarungan kasus gugatan antara Fahri Hamzah dengan PKS. Perjalanan kasus gugatan ini sebenarnya telah berjalan sejak 2016 silam. Berikut kronologi singkat perjalanan kasus ini.
1. Awal Kasus
Menurut laman resmi PKS.id, pemecatan Fahri Hamzah dilakukan karena pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 46 tahun silam ini tak mengindahkan arahan partai. Fahri dinilai melanggar disiplin karena tak menyesuaikan diri dengan arah kebijkakan partai. Ia juga dinilai melanggar kesantunan dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga justru menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
Penjelasan tersebut tertuang rapi dalam 31 butir poin yang disusun secara kronologis dan diunggah dalam situs partai. "Penjelasan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan antara Fahri Hamzah dengan DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut," seperti tertulis dalam penjelasan itu.
Dalam penjelasan tersebut juga tertuang beberapa pernyataan kontroversial yang menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah. Adapun pernyataan itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.
Baca: Fahri Hamzah: Pertemuan SBY - Prabowo Lebih Berwibawa
Fahri Hamzah menggugat pemecatan itu karena dianggap memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai anggota PKS. "Saya akan lakukan gugatan. Kalau (keputusan pemecatan) digugat, proses lainnya harus berhenti," kata Fahri. Gugatan hukum akan diajukan Fahri pada Selasa, 5 April 2016, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.