TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Budi Susanto, terekam kamera tengah menyambangi pabriknya, PT Mitra Alumindo Selaras, di Karawang, beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin. Padahal Budi berstatus terpidana 14 tahun penjara di lapas khusus koruptor tersebut.
Baca: Pasca-OTT di Lapas Sukamiskin, Saung-saung pun Dirobohkan
Video kehadiran Budi di kantornya terekam selama 49 detik. Memakai topi hitam, dia melenggang dari tempat parkir mobil ke dalam pabrik ditemani dua orang pria. Dari dalam lorong, tiba-tiba seorang lelaki berkemeja hitam tergopoh-gopoh menghampiri, lalu mencium tangannya. Berdasarkan penelusuran metadata, video itu diambil pada 29 Juni 2018.
Kehadiran Budi di luar penjara Sukamiskin juga terekam dalam tiga foto yang diperoleh Tempo. Foto itu diambil pada 13 Juli 2018. Mantan pengacara Budi, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, yakin sosok dalam tiga foto itu adalah Budi. “Saya kenal betul dia,” kata politikus Partai Hanura itu, dikutip dari majalah Tempo, edisi 30 Juli-5 Agustus 2018.
Budi Susanto merupakan terpidana kasus suap terhadap Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Djoko Susilo terkait dengan proyek pengadaan simulator pembuatan SIM. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 88,4 miliar pada 2014. Sejak itu, ia berstatus narapidana dan seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin, bukan pelesiran ke pabriknya.
Praktik pelesiran narapidana seperti yang dilakukan Budi kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Sabtu, 21 Juli 2018.
Baca: KPK Geledah Rumah Kontrakan Inneke Koesherawati di Sukamiskin
KPK menduga Wahid menerima suap berupa satu unit mobil dari terpidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Fahmi memberi satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan sel mewah dan izin keluar lapas.