TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso. Keberatan itu terkait pernyataan Oso dalam acara talkshow di stasiun televisi swasta yang menyebut MK dengan pernyataan goblok.
Baca juga: OSO Minta Ketua Umum PSI Tak Mengajari Senior Berpolitik
"Maka terhadap hal tersebut, hari ini MK telah menyampaikan surat keberatan kepada bapak Doktor Honoris Causa Oesman Sapta Odang," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.
Menurut Guntur, pernyataan Oso itu merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat dan martabat, serta wibawa Mahkamah Konstitusi dan para hakim konstitusi.
Dalam acara talkshow pada 26 Juli 2018 itu, Oesman Sapta menjadi pembicara dalam talkshow bertema Polemik Larangan DPD dari Parpol di stasiun televisi swasta. Dalam pernyataannya Oesman Sapta yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menanggapi putusan MK yang melarang anggota DPD RI dari anggota partai politik.
"MK itu goblok. Kenapa? Mereka tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh KPU. Itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," kata Osman dalam acara tersebut. Oso kemudian mengatakan MK sudah melakukan politisasi.
MK melalui Sekjen Guntur Hamzah menjelaskan, seluruh rangkaian proses yang melahirkan putusan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menjelaskan bahwa calon anggota DPD RI tidak boleh berasal dari partai politik telah sesuai dengan tata acara dan prosedur mekanisme berperkara di MK.
"Tidak ada pelanggaran, tidak ada hal yang bisa menunjukkan bahwa MK keluar dari prosedur hukum yang berlaku di MK," kata Guntur.
Baca juga: Hanura Kubu OSO: WhatsApp Wiranto Bukan SK Dewan Pembina
Guntur menjelaskan secara rinci kronologi perkara mulai dari pengajuan perkara pertama tanggal 4 April 2018 hingga sidang pleno untuk pengucapan putusan tanggal 23 Juli 2018. Ia juga menjelaskan bahwa setiap proses pengajuan perkara yang diterima hingga persidangan yang dilakukan MK dapat diketahui publik dari unggahan serta live streaming di situs resmi MK.
"Artinya tidak ada alasan untuk siapapun mengatakan tidak mengetahui adanya perkara yang masuk di MK. Apalagi menuduh MK memutus perkara secara diam-diam. Karena prosesnya berlangsung secara terbuka dan transparan kecuali rapat permusyawaratan hakim yang memang sifatnya tertutup," ucap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan saat ini yang dilakukan MK hanya menunggu respon dari Oesman Sapta atas surat keberatan yang telah disampaikan MK.
Baca juga: Hanura Kubu OSO Minta Diberi Julukan Kubu Ber-SK Kemenkumham
"Nanti kita tunggu hasil responnya, dan dari hasil respon itu kami memutuskan apa yang akan kami tindaklanjuti," kata Guntur.