TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika meminta agar kubunya tidak lagi disebut dengan nama kubu Manhattan, nama Hotel yang kerap digunakan kubunya menggelar acara Partai Hanura. Dia meminta kubu Manhattan disebut dengan nama kubu yang memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atau disingkat kubu ber-SK Kemenkumham.
"Jangan lagi sebut kubu Manhattan dan Ambhara, orang luar Jakarta sana tidak akan mengerti artinya. Sebut Kubu ber-SK Kemenkumham dan tidak ber-SK," kata Gede Pasek Suardika di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: OSO Didongkel dari Ketua Umum Hanura karena Dinilai Arogan
Dia mengklaim, kubu yang digawangi Oesman Sapta Odang atau OSO adalah struktur kepengurusan partai yang sah. Dengan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung sebagai Sekretaris Jenderal, bukan Sarifuddin Sudding.
"Jadi kegiatan yang dilakukan tanpa seizin Dewan Pimpinan Pusat yang sah, itu tidak sah," kata Gede Pasek.
Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung tercatat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di SK Kemenkumham Nomor M.HH.-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitaslisasi struktur kepengurusan Partai Hanura tertanggal 17 Januari 2018, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca: Daryatmo: Tak Ada Lagi Kubu di Hanura, Siap Bertemu Osman Sapta
Gede Pasek pun mengatakan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan pergantian kepemimpinan hanya dapat dilakukan lewat Munaslub yang sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 16 ART Partai Hanura. "Dalam pasal itu jelas bahwa, dalam hal keadaan khusus sekalipun, tetap harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapat keputusan dewan pembina," kata dia.
Menurut Gede Pasek, kedua syarat tersebut pun tidak terpenuhi dalam Munaslub Kubu Sarifuddin Sudding yang memutuskan pemberhentian Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan digantikan dengan Daryatmo.
Selain itu, kata Gede Pasek, ia mempertanyakan perihal 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 401 Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang diklaim Kubu Sarifuddin Sudding mendukung adanya Munaslub tersebut. "Siapa mereka ini perlu dijelaskan, apakah ada di struktur pemerintahan yang sah atau tidak," kata dia.
Sementara di lain sisi, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menganggap pemecatan Ketua Umum Oesman Sapta atau OSO via Munaslub Hanura kubu Sarifuddin Sudding tak terhindarkan. Sebab, kata Wiranto, jika sebagian besar kader sudah menghendaki OSO dipecat, maka hal itu tak bisa dilarang. "Tatkala kader tidak menghendaki suatu kepemimpinan, yang menurut mereka perlu diganti, merekalah pemilik partai yang menentukan," ujar Wiranto saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 18 Januari 2018.