TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT PLN Sofyan Basir mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Suap PLTU Riau-I. Sofyan beralasan tengah menjalankan tugas lain. "Tadi staf yang bersangkutan datang menyerahkan surat ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: KPK Kembali Periksa Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, KPK juga memeriksa CEO Blackgold Natural Resources Limited Philip C. Rickard.
Ini merupakan kali kedua lembaga antirasuah memanggil pimpinan PLN tersebut. Dalam pemeriksaan pertama, KPK menyatakan penyidik menggali soal peran Sofyan dalam penunjukan langsung perusahaan milik Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd sebagai salah satu penggarap proyek PLTU Riau. "Sedang mendalami lebih jauh terkait penunjukan langsung tersebut," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan penyidik juga menggali keterangan Sofyan soal pertemuan antara dirinya, Kotjo, dan eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Kotjo. KPK menduga Kotjo memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau
Kasus suap proyek PLTU Riau bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.