TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. "Dia akan diperiksa untuk JBK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Konsorsium
Ini merupakan kali kedua lembaga antirasuah memeriksa pimpinan PLN tersebut. Dalam pemeriksaan pertama, Febri menyatakan penyidik berupaya menggali peran Sofyan dalam penunjukan langsung perusahaan milik Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd sebagai salah satu penggarap proyek PLTU Riau. "Sedang mendalami lebih jauh terkait penunjukan langsung tersebut," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan penyidik juga menggali keterangan Sofyan soal pertemuan antara dirinya, Kotjo, dan eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Kotjo. KPK menduga Kotjo memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Baca: Idrus Marham Mengaku Tak Tahu Ada Suap Proyek PLTU Riau-1
Kasus suap proyek PLTU Riau bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.