TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP kubu Djan Faridz mengumumkan soal pengunduran diri Djan Faridz sebagai ketua umum. Jabatan ketua umum sementara diserahkan kepada Wakil Ketua Umum Humphrey R. Djemat yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum.
"Tugas utama saya selaku pelaksana tugas adalah dalam waktu enam bulan, mempersiapkan Muktamar Luar Biasa PPP," kata Humprey di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam muktamar luar biasa tersebut akan dipilih ketua umum yang definitif.
Baca: Djan Faridz Mundur dari Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta
Humprey mengatakan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat PPP, pengunduran diri Djan sudah diterima. "Jadi sejak tanggal 30 Juli 2018, Bapak Djan Faridz sudah mundur sebagai Ketua Umum PPP," ujarnya.
Baca: PPP Djan Faridz: Idul Fitri Momen Tepat untuk Islah
Ia pun mengungkapkan alasan Djan mengundurkan diri. "Alasan utama beliau, bahwa sejak menerima mandat sebagai ketua umum, beliau belum bisa menuntaskan tugas untuk mempersatukan PPP," kata Humprey. Djan pun memutuskan mundur dan memberikan kesempatan kepada pengurus yang ada untuk menyelesaikan tugasnya.
Partai berlambang Kakbah itu terbelah dalam dua kepemimpinan. Kubu Muktamar Jakarta memilih Djan Faridz sebagai ketua umum, adapun kubu Muktamar Surabaya memilih Muhammad Romahurmuziy. Belakangan kubu Romahurmuziy mengklaim PPP sudah bersatu kembali setelah putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.