Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anak Nasional, KPAI: Orang Tua Kurang Kontrol Bacaan Anak

Reporter

image-gnews
Ketua KPAI Susanto (tengah) bersama Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Rizki Handayani (kedua kiri) saat jumpa wartawan di kantor Ketua KPI Pusat, Menteng, Selasa, 12 Juni 2018. (Tempo/Francisca Christy Rosana)
Ketua KPAI Susanto (tengah) bersama Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Rizki Handayani (kedua kiri) saat jumpa wartawan di kantor Ketua KPI Pusat, Menteng, Selasa, 12 Juni 2018. (Tempo/Francisca Christy Rosana)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Anak Berhadapan Hukum dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, mengatakan saat ini tengah menyoroti penyebab seorang anak bisa menjadi pelaku pelanggaran hukum. Di Hari Anak Nasional 2018, KPAI merilis temuannya.

Baca: Hari Anak Nasional, Momentum Evaluasi Perlindungan Hak Anak

Berdasarkan survei KPAI terhadap 198 anak yang berhadapan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), ditemukan penyebabnya adalah orang tua kurang memberi perhatian terhadap kontrol bacaan, tontonan, dan mainan yang mengandung unsur kekerasan serta bahaya narkoba terhadap anak-anaknya.

"Dalam temuan kami, orang tua sudah cukup baik dalam pengasuhan kepada anak terkait sopan santun dan pendidikan agama, namun kurang baik dalam kontrol bacaan, tontonan, dan mainan kekerasan serta bahaya narkoba," ujar Putu di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Baca: Pesan Penting Menteri Yohana Yambise di Hari Anak Nasional 2018

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, KPAI juga menemukan sebanyak 43,1 persen dari 198 anak yang berada di LPKA pernah mengalami kekerasan dari orang tua, baik kekerasan fisik maupun psikis. "Ada dua kelemahan pengasuhan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu aktivitas bersama dengan keluarga dan penghargaan orang tua ketika anak berprestasi," kata Putu.

Kasus paling umum yang menyebabkan seorang anak berada di LPKA secara berturut-turut adalah tindak pidana pencurian (23,9%), narkoba (17,8%), asusila (13,2%), persetubuhan (12,7%), pembunuhan (12,2%), penganiayaan (9,1%), pencabulan (7,1%), kepemilikan senjata tajam (2%), dan lainnya (2%).

Baca: Hari Anak Nasional, KPAI dan Catatan Kekerasan Terhadap Anak

"Faktor-faktor pendorong anak melakukan kejahatan bisa dari pengaruh pergaulan, kebebasan yang berlebihan, pengaruh media sosial, kurangnya dasar-dasar agama dan tontonan pornografi," kata Putu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

10 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

11 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

16 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

16 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

18 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

19 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

27 hari lalu

Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?


KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

28 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.


KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

29 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

KPAI mengeluh dan gerap atas sikap Kapolres Tangsel yang tak bisa ditemui soal penanganan kasus bullying di Binus School Serpong.


Hampir 2 Pekan, Polres Tangerang Selatan Belum Ambil Sikap Soal Kasus Bullying Pelajar Binus School Serpong

29 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Hampir 2 Pekan, Polres Tangerang Selatan Belum Ambil Sikap Soal Kasus Bullying Pelajar Binus School Serpong

Padahal, kasus bullying terhadap anak di bawah umur harus dilakukan secara cepat dan tepat.