TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Anak Berhadapan Hukum dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, mengatakan saat ini tengah menyoroti penyebab seorang anak bisa menjadi pelaku pelanggaran hukum. Di Hari Anak Nasional 2018, KPAI merilis temuannya.
Baca: Hari Anak Nasional, Momentum Evaluasi Perlindungan Hak Anak
Berdasarkan survei KPAI terhadap 198 anak yang berhadapan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), ditemukan penyebabnya adalah orang tua kurang memberi perhatian terhadap kontrol bacaan, tontonan, dan mainan yang mengandung unsur kekerasan serta bahaya narkoba terhadap anak-anaknya.
"Dalam temuan kami, orang tua sudah cukup baik dalam pengasuhan kepada anak terkait sopan santun dan pendidikan agama, namun kurang baik dalam kontrol bacaan, tontonan, dan mainan kekerasan serta bahaya narkoba," ujar Putu di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Baca: Pesan Penting Menteri Yohana Yambise di Hari Anak Nasional 2018
Selain itu, KPAI juga menemukan sebanyak 43,1 persen dari 198 anak yang berada di LPKA pernah mengalami kekerasan dari orang tua, baik kekerasan fisik maupun psikis. "Ada dua kelemahan pengasuhan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu aktivitas bersama dengan keluarga dan penghargaan orang tua ketika anak berprestasi," kata Putu.
Kasus paling umum yang menyebabkan seorang anak berada di LPKA secara berturut-turut adalah tindak pidana pencurian (23,9%), narkoba (17,8%), asusila (13,2%), persetubuhan (12,7%), pembunuhan (12,2%), penganiayaan (9,1%), pencabulan (7,1%), kepemilikan senjata tajam (2%), dan lainnya (2%).
Baca: Hari Anak Nasional, KPAI dan Catatan Kekerasan Terhadap Anak
"Faktor-faktor pendorong anak melakukan kejahatan bisa dari pengaruh pergaulan, kebebasan yang berlebihan, pengaruh media sosial, kurangnya dasar-dasar agama dan tontonan pornografi," kata Putu.