TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengatakan, komisinya tengah membahas jadwal pertemuan dengan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami. Pertemuan tersebut diadakan menyusul tertangkapnya Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap jual beli fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca: Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
“Kami rapatkan dulu hari ini, apa masih memungkinkan di masa sidang DPR yang tinggal seminggu,” ujar Arsul saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Juli 2018.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diciduk KPK bersama tiga orang lainnya pada Sabtu dinihari, 21 Juli 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, kalapas yang baru menjabat sejak Maret lalu itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemberian fasilitas mewah dan rekomendasi izin luar biasa kepada narapidana korupsi tertentu di dalam Lapas Sukamiskin.
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh mengatakan, OTT KPK tersebut menjadi momentum bagi Kementeriannya untuk membenahi lapas secara menyeluruh. Dia mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengambil tindakan tegas mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian.
Baca: Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat Terima Suap
Sri Puguh menyebut, program revitalisasi lapas dan rutan juga akan berjalan mulai Agustus mendatang. Menurut dia, Kementerian telah menetapkan 99 dari 528 lapas dan rutan di seluruh Indonesia yang akan menjadi percontohan.
Sri Puguh menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal menjalankan revitalisasi lapas dan rumah tahanan. "Kita lihat nanti revitalisasi. Kalau tidak berhasil, saya mundur”.
Menurut Arsul Sani, dalam pertemuan dengan Dirjen PAS nantinya, akan dibahas mengenai konsep revitalisasi yang akan dilakukan Kemenkumham. “Kami akan mendengar dulu, apa cakupan actual action-nya. Apa short term, mid term, dan long term-nya,” ujar politikus PPP itu.